Sebagai upaya penciptaan 공개 정부, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan 정보 공개 publik berbasis 온라인. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan 온라인으로 온라인 menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, 전자 메일 dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik ese sequese baily pubul ese sebian bainu seang seang seang seang seulang baigal baiuk baigal baiuk seulang baigal baiuk emigal semani Um No. 14/2008 텐당 KIP Yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. 양 벨라 쿠. Melalui 웹 사이트 ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen 양 menjadi syarat kelengkapan secara 온라인.
케 팔라 LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja LIPI.